SURAKARTA - Penyerahan remisi natal di Jawa Tengah secara simbolis dipusatkan di Rutan Kelas I Surakarta, Minggu (25/12). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 kepada 2 orang perwakilan narapidana Rutan Surakarta.
Berkesempatan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Kakanwil mengungkapkan bahwa dalam momen Natal yang bertemakan “Pulanglah Mereka ke Negerinya melalui Jalan Lain” itu, diharapkan dapat memotivasi narapidana dan warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi manusia yang baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah ‘Jalan Lain’ yang dengan-Nya diharapkan Saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara untuk menjadi manusia baru nantinya, ” ungkap Yuspahruddin membacakan naskah sambutan Menteri Hukum dan HAM.
“Remisi yang Saudara dapatkan pada Hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berprilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib. Tidak hanya itu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nanti, ” sambungnya.
Diketahui Rutan Surakarta sendiri menempatkan 20 orang narapidana yang memperoleh remisi khusus natal tahun ini, dari keseluruhan 73 orang penghuni yang beragama nasrani. Sementara itu secara keseluruhan, di Jawa Tengah terdapat 364 orang WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2022.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 57 orang.
Lebih rinci, Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 60 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 220 orang. 33 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 51 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.
Pada kesempatan penyerahan SK Remisi Natal 2022 di Rutan Surakarta, juga dilakukan penyalaan lilin sebagai tanda perayaan Hari Raya Natal 2022 di Rutan Surakarta yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah, A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto dan Kepala Rutan Surakarta, Urip Dharma Yoga.
Selain Pimti Pratama Kanwil Jateng, hadir Kepala UPT Se Eks Karesidenan Solo Raya, dan para tamu undangan.